-->

Apa Yang Harus Dilakukan Jika Terlanjur Terjerat Pinjaman Online Ilegal?


jalan keluar jika terlanjur terjerat pinjol ilegal
Cara yang bisa dilakukan jika terlanjur terjerat pinjol ilegal (via Instagram @ojkindonesia)


Kehadiran pinjaman online alias pinjol seharusnya bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan dana secara cepat dan persyaratan yang mudah. Namun kita sering mendengar berita miring tentang pinjol yang meresahkan masyarakat. 

Ternyata, jika ditelusuri lebih lanjut, hal tersebut terjadi pada orang-orang yang melakukan pinjaman pada pihak yang dikategorikan OJK sebagai pinjaman online ilegal.  

Maka kemudian ada istilah terjerat pinjaman online ilegal bagi orang-orang yang mengalami kesulitan membayar uang pinjaman beserta bunganya yang nilainya sangat mencekik. Yang bikin orang terjerat itu lantaran bunga yang dikenakan sangat tinggi, jauh melebihi aturan yang berlaku dan waktu pengembaliannya sangat singkat. 

Yang dimaksud dengan pinjaman online ilegal adalah perusahaan yang menyalurkan dana pinjaman namun tidak terdaftar dan tidak memiliki ijin dari OJK. Mereka ini merupakan perusahaan jasa keuangan yang beroperasi diluar struktur OJK. 

Kebalikan dengan pinjol online ilegal, fintech pinjaman online legal beroperasi sesuai ketentuan dan berada di bawah pengawasan OJK. 

Yang yang menjadi masalah, pinjol ilegal ini jumlahnya jauh lebih banyak dibandingkan pinjol legal.    Karena tidak terikat dengan aturan OJK tentang fintech lending, pinjol ilegal ini beroperasi secara agresif dan ekspansif dalam menawarkan jasanya. 

Semua saluran pemasaran digunakan untuk memasarkan produknya agar menjangkau sebanyak mungkin warga masyarakat. Baik melalui SMS blast yang membuat nomor pengirim tidak muncul tapi diganti nama perusahaan, lewat media sosial, iklan online, aplikasi dan lain-lain.

Dengan begitu, penawaran pinjaman online yang banyak diketahui masyarakat lebih banyak berasal dari pinjol ilegal daripada pinjol legal yang terdaftar di OJK. 

Ditambah ketidaktahuan masyarakat cara mengecek legalitas suatu pinjol. Bisa jadi masyarakat menganggap semua pinjol adalah sama. Apalagi ada iming-iming kemudahan, yaitu hanya mengupload KTP.

Maka ketika seseorang terlanjur melakukan peminjaman secara online dan ternyata itu pinjol ilegal, barulah akibatnya dirasakan. 

Bagaimana tidak. Dana yang dipinjam hanya kisaran satu jutaan, jumlah yang dicairkan sekitar 60% bahkan kurang, dengan alasan sisanya untuk biaya administrasi. Tak sampai disitu, ternyata bunga yang dikenakan sangat tinggi, dan tempo pengembalian relatif singkat. Sehingga total nilai pinjaman yang harus dikembalikan sangat tinggi. 

Tentunya bikin bingung dan kaget peminjam, karena fakta beda dengan janji diawal. Dan biasanya, peminjam tak pernah membaca ketentuan peminjaman secara teliti dan utuh, namun langsung Klik setuju saja.

Ini Yang Harus Dilakukan Jika Terlanjur Terjerat Pinjaman Online Ilegal


Bagi para korban pinjol alias pinjaman online ilegal, ada sejumlah tindakan yang bisa dilakukan agar terbebas dari utangnya.

Sesuai dengan yang disarankan pihak OJK bagi masyarakat yang terlanjur terjerat fintech lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal dapat melakukan 5 langkah berikut :

1. Segera lunasi pinjaman

Risiko gagal bayar meminjam uang pada pinjol ilegal, mereka akan meneror peminjam dengan segala cara. Seperti menelpon dengan kata-kata kasar atau menelpon orang-orang pada kontak ponsel peminjam agar menyuruh peminjam melunasi utangnya yang ujung-ujungnya membuat malu si peminjam.

Prinsip hutang memang harus dibayar. Jika terjadi gagal bayar atau keterlambatan bayar pada lembaga keuangan keuangan resmi, biasanya dilakukan negosiasi ulang. 

Tapi pada pinjol ilegal, tidak ada kompromi dan toleransi. Biasanya mereka akan melakukan teror mental untuk menekan peminjam agar segera melunasi hutangnya.

2. Laporkan ke Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dan kepolisian agar pinjol ilegal tersebut secepatnya ditindak sehingga tidak memakan lebih banyak korban jiwa.

Untuk melaporkannya ke pihak berwajib, kumpulkan semua bukti teror, ancaman, intimidasi atau pelecehan yang diterima. 

Bukti bisa berupa screenshot, link, foto atau video yang menunjukkan kejahatan siber. Bukti-bukti tersebut bisa disimpan dalam satu media yang aman misalnya CD atau flashdisk.

Laporan ke kepolisian untuk proses hukum juga bisa dilakukan melalui situs https://patrolisiber.id atau email : info@cyber.polri.go.id

Sedangkan pengaduan ke OJK dapat diajukan ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan

Laporan ke Satgas Waspada Investasi melalui email : waspadainvestasi@ojk.go.id

3. Ajukan keringanan

Jika peminjam tidak sanggup membayar, ajukan keringanan seperti pengurangan bunga, perpanjangan waktu dan lain-lain yang dapat meringankan peminjam dalam melunasi utangnya.

4. Jangan mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama

Ibaratnya gali lubang tutup lubang, cara ini tidak akan menyelesaikan masalah dan justru malah menambah masalah baru yang dapat makin memperberat beban peminjam melunasi utangnya.

5. Blokir semua nomor pengirim teror.

Jika mendapat penagihan tidak beretika seperti teror, intimidasi, pelecehan hingga fitnah segera lakukan tindakan :

- Blokir semua kontak nomor yang mengirim teror.
- Jangan lupa memberitahu orang-orang yang kontaknya terdapat di ponsel peminjam, jika mendapat pesan dari pinjol ilegal agar diabaikan.
- Berikutnya, laporkan ke pihak kepolisian dan lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul.

Baca Juga:


Cara Mengecek Status Pinjol


Agar terhindari jeratan pinjol ilegal, sebelum melakukan pinjaman, masyarakat harus mengecek dan memastikan status ijin pinjol tersebut legal, terdaftar dan memiliki ijin dari OJK, melalui :

1. Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157
2. Layanan whatsapp  081 157 157 157 
3. Email : konsumen@ojk.go.id
4. Website : Ojk.go.id

Perusahaan pinjaman online yang terdaftar atau berizin OJK akan diawasi oleh OJK dan memiliki kode etik yang ditegakkan oleh asosiasi AFPI.

Secara berkala pihak OJK juga merilis daftar penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berijin di OJK. Masyarakat bisa melihat daftarnya di bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

Labels: Bisnis Keuangan, Fintech, Pinjol

Thanks for reading Apa Yang Harus Dilakukan Jika Terlanjur Terjerat Pinjaman Online Ilegal?. Please share this article.

Share:

0 Komentar untuk "Apa Yang Harus Dilakukan Jika Terlanjur Terjerat Pinjaman Online Ilegal?"

- Komentar diluar topik tidak akan ditampilkan.
- Komentar dengan identitas akan lebih dihargai.