-->

Perbedaan Antara Publish Rate, Shipping Surcharge Dan Forward Rate Dalam Komponen Biaya Pengiriman


beda publish rate, shipping surcharge, forward rate
Komponen tarif pengiriman paket terdiri dari publish rate, surcharge dan forward rate.


Ongkos kirim atau biaya pengiriman bukanlah tarif tunggal. Didalamnya terdapat sejumlah komponen biaya yang diperhitungkan hingga keluar sejumlah angka tertentu. Inilah yang orang menyebutnya sebagai ongkos kirim atau Ongkir.


Ketika mengirimkan paket ke agen ekspedisi kita membayar sejumlah biaya sebagai ongkos kirim. Besarnya tarif atau ongkos kirim ini akan dihitung sesuai dengan berat paket dan kota tujuan pengiriman. 


Biasanya kita hanya mengetahui total biaya pengiriman (total rate) yang harus dibayar. Padahal dalam ongkos kirim tersebut sebetulnya ada komponen biaya pengiriman yang terdiri dari beberapa bagian/variabel. 


Total rate inilah yang muncul ketika kita melakukan cek tarif di aplikasi ataupun website perusahaan. Sedangkan rincian dari total rate biasanya hanya tampil di resi pengiriman. 


Namun komponen biaya pengiriman ini biasanya tidak muncul atau tidak digunakan lagi di resi pengiriman sekarang. Resi pengiriman era marketplace merajai bisnis online sudah semakin praktis dan berukuran kecil dengan adanya sistem pencetakan menggunakan printer thermal. 


Dalam resi thermal konsumen hanya menerima potongan resi kecil yang berisi data alamat dan pengirim serta jumlah biaya ongkirnya (total rate). 

Tarif pengiriman paket pada dasarnya terdiri dari tiga komponen, yaitu Publish Rate, Shipping Surcharge dan Forward Rate.


KOMPONEN BIAYA PENGIRIMAN PAKET


Contoh resi dengan rincian komponen biaya pengiriman (via Kuriran.id)


PUBLISH RATE 


Publish rate adalah tarif dasar pengiriman dari satu kota ke kota tujuan. Misalnya publish rate Lion Parcel dari Jakarta ke kota Makassar sebesar Rp 37.000/kg untuk layanan Reguler.


Publish rate adalah tarif dasar. Mengapa disebut tarip dasar? Karena ada faktor lain yang mungkin mempengaruhi perhitungan akhir biaya pengiriman.


Sebagai contoh :

- Kirim pakaian 1 kg dari Jakarta ke Makassar ongkirnya Rp 37.000.

- Kirim pakaian 1 kg dari Jakarta ke Makassar dengan asuransi, maka total ongkos kirim menjadi Rp 38.500 misalnya.

- Kirim tanaman 1 kg dari Jakarta ke Makassar ongkirnya Rp 37.000 ditambah biaya karantina Rp 20.000, sehingga total biaya pengiriman : pubish rate Rp 37.000 + biaya karantina Rp 20.000 = Rp 57.000.

- Kirim tanaman 1 kg dari Jakarta ke Makassar plus asuransi, maka ongkos kirimnya juga bertambah.


Dari 4 contoh tadi, sama-sama kirim paket dengan berat 1 kg ke tujuan yang sama, namun total tarif pengiriman yang dibayar bisa berbeda-beda. Tergantung faktor lain, seperti jenis kiriman, dan layanan tambahan yang digunakan.


SHIPPING SURCHARGE 


Shipping surcharge (surcharge) alias Biaya Tambahan adalah biaya yang ditambahkan kedalam biaya pengiriman oleh perusahaan ekspedisi.

Biaya Tambahan pengiriman ini dikenakan kepada si pengirim sebagai biaya ekstra untuk kompensasi atas penanganan tambahan,  layanan khusus, pengiriman barang yang tidak biasa, atau biaya lain yang untuk pengiriman produk dengan persyaratan atau keadaan luar biasa/tertentu.


Jadi Shipping surcharge tidak dikenakan pada semua barang yang dikirim. Namun hanya pada jenis komoditas atau kondisi barang tertentu.

Ada beberapa jenis biaya tambahan (surcharge shipping) yang biasanya ditambahkan kedalam biaya pengiriman, diantaranya :


1. Biaya penanganan tambahan paket yang memiliki dimensi/ukuran melebihi batas tertentu yang ditetapkan operator. 

2. Asuransi untuk paket yang berharga atau memiliki nilai tertentu.

3. Pengiriman udara untuk barang yang dikategorikan dangerous goods.

4. Pengiriman barang yang dikategorikan valuable goods. Barang perhiasan selain dikenakan asuransi juga ditambahkan biaya tambahan. 

4. Berat barang per koli yang melebihi berat tertentu dikenakan biaya ekstra yang disebut Surcharge Heavy Weight. Biaya tambahan yang timbul karena berat barang membutuhkan penanganan khusus, seperti barang yang beratnya diatas 50 kg.

5. Pengiriman komoditas/barang tertentu, seperti : binatang, ikan hidup/beku, benih ikan, jenazah (HUM). Untuk pengiriman sepeda motor pengirim juga dikenakan biaya tambahan untuk Surat Jalan dari kepolisian. 

6. Pengiriman COD (cost on delivery) alias bayar ditempat tujuan, sebenarnya juga masuk kategori shipping surcharge, karena layanan tersebut ada biaya tambahannya. Namun dalam hal ini pihak penerima paket yang membayarnya.

7. Biaya packing untuk kiriman barang tertentu seperti sepeda motor, barang yang membutuhkan paking kayu dan sebagainya.

8. Biaya karantina untuk pengiriman binatang/hewan atau bibit/tanaman tertentu. 


Yang perlu ditambahkan mengenai Biaya tambahan yang termasuk shipping surcharge ini, tidak semua operator ekpsedisi menerapkannya. Bisa juga biaya tersebut dimasukkan sebagai Biaya Administrasi.


Surcharge shipping biasanya hanya dikenakan untuk pengiriman melalui udara. Dan tidak semua ekspedisi bisa melayani pengiriman jenis barang yang memerlukan penanganan khusus.


Baca Juga:


FORWARD RATE ALIAS BIAYA PENERUS


Forward rate dalam bisnis kurir juga dikenal dengan istilah Biaya Penerus atau Biaya Penerusan.  


Biaya Penerus adalah biaya tambahan dalam ongkos kirim untuk alamat tujuan pengiriman yang berada diluar jangkauan pengantaran kurir. Disini jarak menjadi ukuran untuk menentukan ada atau tidaknya Biaya Penerus.


Biasanya perusahaan logistik mematok jangkauan layanan pengantaran hingga jarak 15-20 KM dari kantor cabang atau titik layanan terdekat. Selebihnya itu akan dikenakan tambahan biaya yang disebut Biaya Penerus.

Selain faktor jarak, Biaya Penerus juga timbul untuk daerah yang transportasi ke lokasi tujuan sulit dijangkau. Untuk tujuan pengiriman di luar Jawa bahkan terkadang ada Biaya Penerus lebih mahal dari Publish Ratenya. Hal ini biasanya terjadi untuk wilayah yang akses transportasinya belum memadai atau medannya hanya bisa dijangkau dengan transportasi laut.


Biaya Penerus ini sebetulnya tidak mutlak. Artinya bisa ditiadakan jika penerima paket bersedia mengambil sendiri paketnya di kantor cabang di kotanya. 


Kadang ada yang mencampuradukkan antara Forward Rate dengan Shipping Surcharge, dimana Biaya Penerus dianggap sebagai atau dimasukkan ke dalam Biaya Tambahan pengiriman. Padahal seharusnya merupakan dua hal yang berbeda.


Biaya Tambahan terkait dengan jenis layanan tambahan untuk kondisi tertentu, sedangkan Biaya Penerus dikenakan untuk jarak atau wilayah pengiriman yang diluar batas wajar pengantaran. 


Sampai disini artikel tentang perbedaan antara publish rate, shipping surcharge dan forward rate dalam komponen biaya pengiriman paket yang mungkin belum banyak dipahami. Adanya komponen biaya pengiriman ini bisa menimbulkan salah pengertian, orang bisa mengartikan sebagai tambahan biaya yang mengada-ada. Karena itu resi pengiriman masa kini hanya menampilkan total biaya (total rate) saja. 

Labels: Bisnis Kurir, Ongkos kirim

Thanks for reading Perbedaan Antara Publish Rate, Shipping Surcharge Dan Forward Rate Dalam Komponen Biaya Pengiriman. Please share this article.

Share:

0 Komentar untuk "Perbedaan Antara Publish Rate, Shipping Surcharge Dan Forward Rate Dalam Komponen Biaya Pengiriman"

- Komentar diluar topik tidak akan ditampilkan.
- Komentar dengan identitas akan lebih dihargai.