-->

Persyaratan Menjadi Agen TIKI Terbaru 2018


Persyaratan Agen TIKI Terbaru - Memasuki tahun 2018 PT Citra Van Titipan Kilat atau TIKI terus berbenah. Pada tahun 2017, tepat di usianya ke 47, TIKI telah mengadakan perombakan di jajaran direksi, yang sekaligus menandai proses peralihan dari generasi  pertama ke generasi kedua. Perubahan internal besar-besaran dilakukan TIKI untuk menjadi jasa kurir terdepan di Indonesia.

Dengan spirit membawa TIKI menuju pelayanan yang lebih baik, ditangan direktur utama yang baru, Titi Oktarina, TIKI ingin memperkuat jaringan dan menyesuaikan dengan perubahan budaya e-commerce yang sedang tumbuh pesat di Indonesia.

Persyaratan Menjadi Agen TIKI Terbaru 2018
Stand TIKI di PRI (Pekan Raya Indonesia) 2018 di ICE BSD Tangerang Selatan (via TIKI.id)

Berbagai inovasi baru dilakukan sebagai langkah dari upaya TIKI memberikan layanan terbaik. Dalam jangka pendek, dilakukan revatilisasi gerai-gerai TIKI di seluruh Indonesia. Sedangkan target jangka panjang diantaranya memperluas jaringan secara global untuk memaksimalkan pelayanan (sumber).

Selain itu, TIKI juga akan terus menjalankan layanan digital yang mudah diakses masyarakat. Untuk memperkuat pasar korporasi business to business (B2B), TIKI mengembangkan aplikasi My Tiki agar perusahaan dapat mudah melacak barang dan juga memperkenalkan layanan COD (Cash on Delivery) khusus untuk perusahaan yang sudah memiliki akun perusahaan dengan TIKI.

Para perusahaan (seperti online shop atau online seller) yang ingin melakukan transaksi penjualan barang dapat menggunakan layanan COD, dengan nominal harga barang maksimal Rp 3 juta. Layanan COD TIKI ini tidak hanya menjangkau kota-kota besar, tapi mencakup keseluruhan jangkauan area TIKI yang ada di seluruh Indonesia (sumber). 

Disisi lain, dominannya pelanggan ritel dan besarnya kontribusi e-commerce yang mencapai 60% terhadap transaksi ritel TIKI, membuat manajemen TIKI memberikan perhatian khusus untuk segmen ini.

Saat ini proporsi pelanggan TIKI didominasi pelanggan ritel atau individu sebesar 60% dan korporat 40%. Untuk memaksimalkan pelayanan bagi pelanggan ritelnya, TIKI pun meluncurkan layanan Jempol alias jemput online guna meningkatkan kemudahan pick-up dimana saja, kapan saja dan gratis.

Dengan layanan jemput bola ini diharapkan tahun 2018 jangkauan pelayanan TIKI mencapai 90% dari 82.505 desa dan kelurahan di Indonesia. Sehingga nantinya pelanggan ritelnya bisa naik lagi 30% (sumber).

Selain itu, untuk memperkuat pasar ritel, TIKI terus berupaya memperluas jaringan dengan menambah jumlah agen baru setiap bulan di semua wilayah Indonesia, khususnya di DKI Jakarta. Salah satunya melakukan promo mall to mall untuk mempromosikan program kemitraan TIKI.

Dengan jumlah agen TIKI yang sudah ada sebanyak 1.200 agen, pada 2018 pihak TIKI menargetkan penambahan satu konter penjualan (sales counter) baru setiap harinya. Sehingga diharapkan akan ada sekitar 200 sales counter baru di Jakarta dan sekitar 150 sales counter di luar Jakarta (sumber).

Penambahan gerai baru tersebut ada yang merupakan investasi dari TIKI dan juga ada yang merupakan kerja sama dengan mitra lokal seperti Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai gerai penjualan.

Bagi UKM yang berminat dibutuhkan total investasi untuk ruangan dan segala macam kebutuhan gerai membutuhkan dana sekitar Rp 7 juta.

Selain agen penjualan, TIKI juga membuka kesempatan bagi mitranya dengan konsep TIKI Booth. 

Perbedaan antara agen penjualan dan TIKI Booth, mengacu pada website TIKI, sebetulnya tidak terlalu jelas. Admin Bisnis Kurir yang berupaya menanyakan ke CS TIKI tentang perbedaan keduanya, tidak mendapat penjelasan lain, kecuali hanya dirujuk ke situs resmi TIKI.

Kemungkinan konsep TIKI Booth tersebut ditujukan untuk booth/drop box di mall-mall kota besar atau gerai kecil yang digabung dengan usaha lain. Hal ini jika mengacu pada persyaratan dimana untuk TIKI Booth cukup dilayani 1 orang petugas, sedangkan agen penjualan TIKI minimal 2 orang, memiliki sertifikat SIPJT (Surat Izin Pengusahaan Jasa Titipan), dan persyaratan lain yang lebih lengkap. 
Berikut ini penjelasan lengkap tentang persyaratan terbaru agen TIKI bagi perorangan atau badan usaha yang berminat menjalin kemitraan.

Baca Juga:



Persyaratan Terbaru menjadi Agen TIKI 


I. PERSYARATAN ADMINISTRATIF
1. Mengajukan Permohonan Menjadi Gerai TIKI yang diajukan oleh pengurus usaha yang
mewakili dan bertindak atas nama badan usaha dengan melampirkan dokumen
a. Photo Copy KTP Pemohon
b. Photo Copy Akte Perusahaan
c. Photo Copy SKDU ( Surat Keterangan Domisili Usaha)
d. Photo Copy TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
e. Photo Copy SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
f. Photo Copy NPWP Perusahaan
g. Pas photo Pemohon ukuran 4X6 sebanyak 4 (empat) lembar
h. Photo Copy Sertifikat SIPJT (Surat Izin Pengusahaan Jasa Titipan) **
2. Mencantumkan Alamat lengkap lokasi untuk Gerai dan status kepemilikan bangunan
tersebut.
3. Melampirkan Gambar Denah Lokasi Gerai melakukan Usaha. Dan melampirkan photo
fisik bangunan yang digunakan untuk di ajukan menjadi Gerai
4. Biaya Deposit pendirian Gerai TIKI berbeda untuk tiap wilayah pendirian, silahkan
menghubungi kami untuk informasi lengkapnya.
5. Untuk pengurusan perizinan (SIPJT) atribut TIKI dan barang logistic akan dikenakan biaya
tertentu sesuai wilayah pendirian.

II. PERSYARATAN LOKASI DAN BANGUNAN 
1. Terletak di lokasi yang strategis, mudah diakses dan dipinggir jalan besar
2. Memiliki lahan parkir yang memadai untuk kendaraan roda empat dan roda dua
3. Minimal memiliki luas 30m2
4. Tidak bergabung dengan usaha lainnya
5. Tampilan luar dan tampilan dalam menyesuaikan dengan standar yang ditetapkan PT. Citra Van Titipan Kilat

III. PERSYARATAN OPERASIONAL
1. Memiliki Sumber Daya Manusia minimal 2 (dua) orang.
2. Memiliki perangkat komputer dan printer
3. Memiliki perangkat dan saluran komunikasi berupa Telepon/Handphone, Facsimile dan
Modem
4. Menyediakan kendaraan roda dua atau roda empat yang memadai untuk menyetorkan
barang kiriman
5. Memiliki alat ukur berat berupa timbangan sebanyak 2 (dua) unit dengan kapasitas 50
kg (timbangan meja) dan 100 kg (timbangan lantai)

IV. PERSYARATAN LAINNYA
1. Tidak terikat kerjasama dengan perusahaan Jasa Titipan lain yang bidang usahanya sama
dengan TIKI
2. Bersedia untuk mengikuti aturan dan menjalankan SOP (Standard Operating Procedure) yang ditentukan oleh PT. Citra Van Titipan Kilat.

**Pengurusan dapat dibantu oleh TIKI.


TIKI BOOTH


Persyaratan Administratif
Mengajukan permohonan menjadi Gerai TIKI Booth yang dapat diajukan oleh perorangan/ badan usaha dengan melampirkan dokumen :
  • Photo Copy KTP Pemohon
  • Photo Copy Akte Perusahaan / Koperasi
  • Photo Copy NPWP Pribadi / Perusahaan
  • Pas Photo Pemohon 3x4 sebanyak 4 lembar
Persyaratan Lokasi Gerai TIKI Booth
  • Mencantumkan alamat lengkap lokasi gerai booth dan status kepemilikan bangunan tersebut
  • Melampirkan foto dan denah lokasi gerai booth
  • Letak booth pada lokasi yang strategis & mudah diakses oleh costumer
  • Biaya deposit sebesar Rp. 5.000.000,-
  • Biaya pendirian sebesar Rp. 5.000.000,-
Persyaratan Operasianal
  • Memiliki perangkat komputer (PC)
  • Memiliki sumber daya manusia minimal 1 orang
  • Memiliki perangkat dan saluran komunikasi berupa Telepon, Handphone, dan Akses Internet
  • Menyediakan kendaraan minimal roda dua
Persyaratan Lainnya
  • Tidak terikat kerjasama dengan perusahaan Jasa Titipan lain yang bidang usahanya sama dengan TIKI
  • Bersedia untuk mengikuti aturan dan menjalankan SOP (Standart Operating Procedure) yang ditentukan oleh PT Citra Van Titipan Kilat.

Penjelasan lebih lanjut tentang persyaratan lengkap menjadi agen TIKI terbaru dapat dilihat di website resmi TIKI https://tiki.id/id atau menghubungi kantor cabang TIKI terdekat sesuai domisili calon agen.

Labels: Peluang Usaha, Tiki

Thanks for reading Persyaratan Menjadi Agen TIKI Terbaru 2018. Please share this article.

Share:

0 Komentar untuk "Persyaratan Menjadi Agen TIKI Terbaru 2018"

- Komentar diluar topik tidak akan ditampilkan.
- Komentar dengan identitas akan lebih dihargai.