-->

Mau Kirim Barang Pindahan Ke Luar Negeri, Ini Syaratnya Agar Mendapatkan Fasilitas Bebas Bea Masuk


Persyaratan mendapatkan Bebas Bea Masuk untuk kirim barang pindahan ke luar negeri
Aturan Bea Cukai kirim barang pindahan dari dan ke luar negeri.

Bagi kamu yang sedang merencanakan untuk mengirim barang pindahan ke luar negeri, sangat penting untuk mengetahui bagaimana aturan kepabeannya.

Hal ini perlu diketahui karena barangkali selama ini banyak masyarakat yang tidak mengetahui peraturan terkait mekanisme barang pindahan dari luar negeri. Salah satu manfaatnya agar kita bisa mendapatkan pembebasan bea masuk.

Lalu, apa persyaratan agar mendapatkan Bebas Bea Masuk untuk kirim barang pindahan ke luar negeri? Berikut informasinya.

Barang pindahan yang dimaksud adalah keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili luar negeri pindah ke dalam negeri maupun kebalikannya.

Jadi dalam hal ini bisa berupa barang pindahan dari dalam negeri Indonesia yang akan dikirim ke negara lain, maupun barang pindahan dari negara lain untuk dikirim ke Indonesia.

Dilansir dari pemberitaan Detik.com, "Kirim Barang Pindahan dari Luar Negeri Bebas Bea Masuk", dijelaskan oleh Kepala Seksi Pabean dan Cukai III Bea Cukai Soekarno-Hatta, Raden Roro Endah, untuk barang pindahan diberikan tiga fasilitas kemudahan, yaitu :

- mendapat pembebasan bea masuk,
- tidak dipungut PPN dan PPh,
- serta diselesaikan dengan dokumen pemberitahuan impor barang khusus (PIBK).

Syarat Pindahan Barang Bebas Bea Masuk

Namun untuk mendapatkan fasilitas kemudahan tersebut ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, sebagai berikut :

1. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 28 tahun 2008, terdapat klasifikasi yang dapat mengajukan proses kepabeanan barang pindahan, diantaranya PNS/anggota TNI dan Polri, pelajar/mahasiswa, tenaga kerja, WNI yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan, dan WNA yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan.

2. Telah menetap selama satu tahun dan disertai dokumen lengkap dalam mengirim barangnya, seperti Bill of Lading (kapal) dan Air Waybill (pesawat), packing list, paspor, boarding pass.

3. Barang pindahan bisa datang bersama dengan penumpang, ataupun tiga bulan sebelum/setelah penumpang pergi dan datang.

Satu lagi, ketentuan fasilitas kemudahan diatas, tidak berlaku untuk barang dagangan dan kendaraan bermotor.

Masyarakat perlu memenuhi semua syarat dan dokumen agar proses pengiriman menjadi mudah, cepat, dan aman.

Jika semua telah lengkap, pihak Bea Cukai juga akan segera menerbitkan Surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) yang bisa digunakan untuk pengiriman barang.

Guna mempermudah proses, Endah mengimbau masyarakat untuk menyiapkan daftar rincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan untuk pembebasan bea masuk. Dan daftar ini sebaiknya juga sudah ditandasahkan atau legalisir.

Mengenai alur pemindahan barang ke luar negeri, menurut Endah masyarakat perlu mencari agen untuk jasa pengiriman, melakukan submit dokumen PIBK yang dilampiri dengan enam dokumen, dan pemeriksaan fisik barang pindahan.

Larangan dan Pembatasan (Lartas) Barang Pindahan Ke Luar Negeri

Dalam pengiriman barang pindahan dari atau ke luar negeri, terdapat kesalahan yang sering dilakukan masyarakat, yaitu :

Baca Juga:



1. Terdapat barang dalam kategori larangan dan pembatasan (Lartas). Barang yang dimaksud yaitu minuman beralkohol dan handphone. Jadi untuk kedua barang tersebut tidak berhak mendapat fasilitas bebas bea masuk alias tetap kena bea masuk.

2. Kesalahan lain yang sering dilakukan oleh masyarakat Indonesia adalah soal waktu.

Endah menyebut waktu minimal yang dibutuhkan agar bebas dari pembebanan bea masuk adalah satu tahun.

Jika kurang dari waktu tersebut, maka masyarakat tetap harus membayar.

Informasi Bea Cukai

Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai aturan kepabean dan cukai bagi masyarakat yang membutuhkan, kamu bisa menghubungi layanan Bravo Bea Cukai dengan nomor panggilan 1500225.

Selain itu pihak Bea Cukai sudah menyediakan berbagai informasi di platform layanan informasi DJBC, seperti pada situs web, instagram, dan Kanal Bea Cukai, sebagai berikut :



Nah, itulah persyaratan mendapatkan Bebas Bea Masuk untuk kirim barang pindahan ke luar negeri yang wajib diperhatikan. Bagi masyarakat yang sedang mencari informasi mengenai ketentuan terkait barang pindahan rumah dari atau ke luar negeri, semoga penjelasan ini bermanfaat.

Dengan mengetahui dan menaati aturannya, maka akan mudah mendapatkan fasilitas dari Bea Cukai berupa pembebasan bea masuk.

1 2 3 4 5


Labels: Bea Cukai, Ongkos kirim

Thanks for reading Mau Kirim Barang Pindahan Ke Luar Negeri, Ini Syaratnya Agar Mendapatkan Fasilitas Bebas Bea Masuk. Please share this article.

Share:

0 Komentar untuk "Mau Kirim Barang Pindahan Ke Luar Negeri, Ini Syaratnya Agar Mendapatkan Fasilitas Bebas Bea Masuk"

- Komentar diluar topik tidak akan ditampilkan.
- Komentar dengan identitas akan lebih dihargai.