Barang yang dikirim melalui jasa pengiriman bisa bermacam-macam jenisnya. Ada yang berupa benda padat, cair maupun gas. Bisa berupa benda lunak, bisa keras. Begitu juga ukuran atau besarnya, ada yang besar dan berat, ada yang kecil dan ringan.
Paket Dangerous Goods dan Valuable Goods
![]() |
Kegiatan di sebuah kantor pos. |
Tidak semua jenis barang boleh dikirim melalui pengiriman
lewat udara. Ada beberapa barang tertentu seperti diatur dalam International
Air Transport Association (IATA), yang disebut dengan istilah dangerous goods, yang
tidak boleh dikirim melalui pesawat.
Larangan tersebut dibuat karena ada barang-barang yang
berpotensi membahayakan secara nyata terhadap kesehatan, keselamatan atau harta
milik apabila diangkut dengan pesawat.
Barang yang dikategorikan Dangerous Goods adalah benda atau zat yang beresiko membahayakan kesehatan dan keselamatan orang dan penerbangan. Misalnya benda yang mudah menguap, terbakar atau meledak.
Selain dangerous goods ada kategori barang lain yang tergolong barang yang berharga atau bernilai tinggi yang disebut Valuable Goods. Barang yang berkategori valuable goods tidak boleh dikirim melalui layanan pengiriman biasa karena berpotensi atau berisiko hilang atau dicuri pihak yang tidak bertanggungjawab.
Yang termasuk dalam barang-barang valuable goods diantaranya adalah emas, intan, berlian dan cek. Termasuk juga uang.
Baik barang yang masuk dangerous goods maupun valuable goods jika dikirim melalui layanan jasa pengiriman biasanya akan ditolak oleh petugasnya. Meskipun pengirim bersedia membayar asuransi, tidak semua jasa pengiriman bersedia menerimanya.
Lalui bagaimana cara mengirimkan barang dangerous goods maupun valuable goods?
Cara Mengirim Paket Dangerous Good dan Valuable Goods di Kantor Pos
Jika jasa pengiriman swasta banyak yang menolak kiriman tersebut, yang menarik, justru Pos Indonesia berani menerimanya.
Ya, kamu bisa mengirim barang yang masuk ke dalam kategori dangerous goods dan valuable goods melalui kantor Pos atau Agen Pos. Ini salah satu kelebihan Pos Indonesia yang mungkin masih belum banyak yang mengetahui.
Pengiriman barang yang tergolong berbahaya (dangerorous goods) dan bernilai tinggi (valuable goods) tersebut membutuhkan perlakuan
yang berbeda dengan pengiriman barang-barang biasa. Kedua jenis barang itu harus
memenuhi standar pengiriman khusus.
Untuk pengangkutan kiriman kargo khusus atau special cargo dengan
kategori dangerous goods dan valuable goods ini, PT Pos Indonesia
menggandeng maskapai nasional PT Garuda Indonesia Tbk.
PT Pos merangkul Garuda Indonesia selain sebagai bentuk
sinergi antar BUMN, juga karena memiliki prosedur penanganan khusus yang
mengacu pada pada izin, syarat dan standar yang telah ditentukan oleh IATA
(International Air Transport Association), ICAO (International Civil Aviation
Organization), Kementerian Perhubungan, dan peraturan internal Garuda
Indonesia.
Persyaratan Pengiriman Barang Dangerous Goods Dan Valuable Goods PT Pos Indonesia
Seperti dimuat dalam web resmi PT Pos Indonesia, persyaratan pengiriman barang yang tergolong dangerous goods dan valuable goods mengikuti ketentuan sebagai berikut :
- Menggunakan lini produk Pos Express dan Pos Kilat Khusus. Jadi barang dangerous goods dan valuable goods tidak bisa dikirim dengan Pos Biasa.
- Standar Waktu Penyerahan (SWP) sesuai ketentuan. Yaitu SWP dihitung sejak diposkan oleh pengirim dengan antaran pertama kali kepada penerima, dikurangi hari libur nasional.
- Barang diberi teraan barcode atau tanda khusus lainnya.
- Barang ditempel stiker khusus “Paketpos DG” atau “Paketpos VG” dan “JANGAN DIBANTING”.
- Menggunakan resi pengiriman atau tanda pelunasan lainnya.
- Ganti rugi atas keterlambatan/kerusakan/kehilangan.
- Diantar sampai ke alamat penerima.
- Dilampiri shipper’s declaration dan ditandatangani untuk setiap kiriman, tidak diperkenankan melakukan perubahan atau penambahan.
- Dilampiri pemberitahuan tentang isi (PTI).
- Dapat dilacak (tracking).
- Mempergunakan kemasan khusus.
Barang yang dilarang
Barang yang dilarang dikirim melalui Paketpos dangerous goods dan
Paketpos valuable goods :
Baca Juga:
1. Narkotika, psikotropika dan obat-obat terlarang lainnya.
2. Barang yang melanggar kesusilaan.
3. Bintangan hidup kecuali lebah, lintah, ulat sutra,
parasit, serangga dan pembasmi serangga perusak yang dikirim oleh Badan yang
diakui resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Barang yang mudah busuk, bahan biologis yang mudah busuk
dan mudah menularkan penyakit.
5. Barang-barang terlarang lainnya menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Berat dan Ukuran Barang
Berat maksimal kiriman 50 kilogram, dengan ukuran minimal
barang adalah :
- panjang : 15,2
centimeter
- lebar : 9
centimeter
- tinggi : 0,2
centimeter
Sedangkan ukuran maksimal barang berbentuk kotak atau
gulungan panjang + 2 (lebar + tinggi) < 400 centimeter, dimensi terpanjang
maksimal 150 centimeter.
Ketentuan tarif pengiriman
1. Tarif berdasarkan Pos Ekspress dan Pos Kilat Khusus
ditambah surcharge.
2. Tarif ditetapkan berdasarkan kantor tujuan, tingkat berat
aktual atau volumetrik.
3. Tingkat berat diatur sebagai berikut:
- Tingkat berat pertama; sampai dengan 2 kg.
- Tingkat berat berikutnya setiap 1 kg sampai dengan 50 kg.
- Tingkat berat pertama; sampai dengan 2 kg.
- Tingkat berat berikutnya setiap 1 kg sampai dengan 50 kg.
4. Penentuan tarif ditetapkan berdasarkan 2 metode :
- Mempergunakan berat aktual.
- Mempergunakan perhitungan volumetrik dengan rumus; Panjang (cm) X Lebar (cm) X Tinggi (cm) dibagi 6000 dimana hasilnya adalah berat dalam kilogram.
- Mempergunakan berat aktual.
- Mempergunakan perhitungan volumetrik dengan rumus; Panjang (cm) X Lebar (cm) X Tinggi (cm) dibagi 6000 dimana hasilnya adalah berat dalam kilogram.
Jika terdapat perbedaan antara berat aktual dan perhitungan
volumetrik maka digunakan tarif yang tertinggi.
Tarif dikenakan untuk sekali pengiriman, untuk pengiriman kembali
(retur) dan penerusan dikenakan tarif baru.
Admin mencoba melakukan cek tarif Pos Indonesia untuk mengetahui tarif dangerous goods dan valuable goods PT Pos Indonesia.
Dan Hasilnya, untuk pengiriman dari Surabaya ke Jakarta dengan berat paket 1 kg, tarif untuk barang kategori dangerous good maupun valuable goods adalah Rp 26 ribu. Tarif ini sama dengan tarif layanan kiriman sehari sampai (express next day), dan lebih mahal Rp 11 ribu dibandingkan tarif untuk paket Kilat Khusus yang hanya Rp 15 ribu.
Dan Hasilnya, untuk pengiriman dari Surabaya ke Jakarta dengan berat paket 1 kg, tarif untuk barang kategori dangerous good maupun valuable goods adalah Rp 26 ribu. Tarif ini sama dengan tarif layanan kiriman sehari sampai (express next day), dan lebih mahal Rp 11 ribu dibandingkan tarif untuk paket Kilat Khusus yang hanya Rp 15 ribu.
![]() |
Perbandingan berbagai tarif Pos Indonesia |
Yang menarik, selain di Kantor Pos, layanan untuk pengiriman paket dangerous goods dan valuable goods ini nantinya juga dilakukan di tingkat Agenpos.
Seperti dilansir Bisnis.com, PT Pos Indonesia (Persero) tengah merencanakan agar agen pos bisa menangani pengiriman dangerous goods (DG) seiring banyaknya permintaan dari para agenpos agar bisa menangani barang berkategori berbahaya tersebut.
Bila rencana tersebut terlaksana, hal ini akan menjadi nilai lebih dari Agenpos dibandingkan agen pengiriman swasta.
Juga diharapkan kinerja Agenpos bertambah karena ada tarif
dan komisi yang berbeda dalam pengiriman paket dangerous goods dan valuable
goods.
Namun pelaksanaannya tentu membutuhkan persiapan untuk
melatih para Agenpos cara penanganan dan pengemasan paket berisi barang
dangerous goods dan valuable goods.
Loading...
Labels: Bisnis Kurir, PT Pos
Thanks for reading Cara Kirim Paket Dangerous Good Dan Valuable Goods Di Kantor Pos. Please share this article.
0 Komentar untuk "Cara Kirim Paket Dangerous Good Dan Valuable Goods Di Kantor Pos"
- Komentar diluar topik tidak akan ditampilkan.
- Komentar dengan identitas akan lebih dihargai.