Dangerous Goods - Sebagian orang memang tidak mengetahui bahwa tidak semua barang boleh dikirim melalui jasa pengiriman paket, tapi sebagian lainnya memang tidak mau tahu atau pura-pura tidak tahu soal larangan pengiriman barang tertentu.
Kelompok terakhir ini bahkan dengan sengaja mengirimkan barang yang memang dilarang, tapi mengakuinya sebagai barang jenis lain yang diperbolehkan. Atau menyelipkan barang yang terlarang pada barang lain yang diakuinya. Misalnya ada orang tua yang mengirim cemilan kesukaan anaknya yang sekolah di kota lain, tapi didalamnya diam-diam menyelipkan uang kiriman bulanan yang biasanya ditransfer, dengan alasan kepraktisan : kirim makanan dan uang sekaligus dalam paket.
Padahal, dalam aturan yang berlaku, uang tidak boleh dikirim lewat paket. Dan masih banyak lagi jenis dan kategori barang yang memang tidak boleh dikirim dalam paket. Atau bisa dikirim dengan prosedur dan perlakuan tertentu.
Dalam undang-undang tentang Pos diatur ketentuan tentang larangan barang yang dikirim karena berpotensi menimbulkan bahaya yang lazim disebut dengan istilah Dangerous Goods.
Per definisi, dangerous goods atau disebut juga hazardous goods (barang-barang berbahaya) adalah unsur-unsur zat bahan atau benda padat, cair atau gas yang sangat peka terhadap suhu udara, tekanan dan getaran yang beresiko dapat membahayakan kesehatan manusia, organisme hidup lainnya, properti (seperti peralatan pengangkutan), serta dapat mengganggu dan membahayakan keselamatan penerbangan.
Dalam prakteknya, terbukti banyak pelanggaran tentang dangerous goods ini. Banyak kasus penyalahgunaan pengiriman paket yang berisi barang-barang yang seharusnya terlarang atau berbahaya yang dilakukan dengan sengaja.
Dan sebetulnya ketentuan tentang dangerous goods ini bukan harga mati dalam pengiriman barang. Karena ketentuan tersebut umumnya diterapkan untuk pengiriman barang lewat udara yang memang memiliki regulasi yang lebih ketat dibanding moda transportasi darat atau laut.
![]() |
Dangerous goods mengatur ketentuan barang yang berbahaya dan terlarang dikirim lewat pengiriman udara (via www.glship.com) |
Kelompok terakhir ini bahkan dengan sengaja mengirimkan barang yang memang dilarang, tapi mengakuinya sebagai barang jenis lain yang diperbolehkan. Atau menyelipkan barang yang terlarang pada barang lain yang diakuinya. Misalnya ada orang tua yang mengirim cemilan kesukaan anaknya yang sekolah di kota lain, tapi didalamnya diam-diam menyelipkan uang kiriman bulanan yang biasanya ditransfer, dengan alasan kepraktisan : kirim makanan dan uang sekaligus dalam paket.
Padahal, dalam aturan yang berlaku, uang tidak boleh dikirim lewat paket. Dan masih banyak lagi jenis dan kategori barang yang memang tidak boleh dikirim dalam paket. Atau bisa dikirim dengan prosedur dan perlakuan tertentu.
Semua ketentuan pengiriman barang ini diatur oleh IATA (International
Air Transport Association) atau Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional,
yaitu sebuah organisasi perdagangan internasional yang terdiri dari maskapai-maskapai
penerbangan.
IATA yang bermarkas di Montreal, Kanada ini antara lain
bertugas menjalankan peraturan dalam pengiriman barang-barang berbahaya dan
menerbitkan panduan Peraturan Barang-barang Berbahaya IATA (IATA Dangerous
Goods Regulations).
Bisa dikatakan, semua peraturan perundangan di setiap negara merujuk pada ketentuan IATA. Indonesia sendiri memiliki Undang-Undang nomor 38 tahun 2009 tentang Pos.
Dalam undang-undang tentang Pos diatur ketentuan tentang larangan barang yang dikirim karena berpotensi menimbulkan bahaya yang lazim disebut dengan istilah Dangerous Goods.
Per definisi, dangerous goods atau disebut juga hazardous goods (barang-barang berbahaya) adalah unsur-unsur zat bahan atau benda padat, cair atau gas yang sangat peka terhadap suhu udara, tekanan dan getaran yang beresiko dapat membahayakan kesehatan manusia, organisme hidup lainnya, properti (seperti peralatan pengangkutan), serta dapat mengganggu dan membahayakan keselamatan penerbangan.
Undang-undang no. 38 tahun 2009 secara tegas menyatakan,
pengguna layanan pos dilarang mengirimkan barang yang dapat membahayakan barang
kiriman lainnya, lingkungan atau keselamatan orang.
Layanan pos itu sendiri mencakup layanan komunikasi tertulis
dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi
keuangan, dan layanan keagenan pos untuk kepentingan umum. Secara umum layanan
pos dikelompokkan sebagai dokumen/surat dan paket.
Selanjutnya dalam pasal 32 dijelaskan, barang terlarang yang
dapat membahayakan kiriman atau keselamatan orang meliputi :
a. narkotika, psikotropika, dan obat-obat terlarang lainnya;
b. barang yang mudah meledak;
c. barang yang mudah terbakar;
d. barang yang mudah rusak dan dapat mencemari lingkungan;
e. barang yang melanggar kesusilaan; dan/atau
f. barang lainnya yang menurut peraturan perundang-undangan dinyatakan terlarang.
Dalam UU no. 01 tahun 2009 tentang Penerbangan, pada pasal 136 ayat 4 barang berbahaya (dangerous goods) diklasifikasikan atau dikelompokkan dalam Sembilan kelas, yaitu :
Selain itu pemuatan barang dangerous goods juga tergantung dari kebijakan pihak operator penerbangan itu sendiri. Ada perusahaan penerbangan yang mengijinkan dangerous goods diangkut di pesawatnya (dengan batasan
tertentu), namun ada juga yang tidak mengijinkan sama sekali.
Dalam UU no. 01 tahun 2009 tentang Penerbangan, pada pasal 136 ayat 4 barang berbahaya (dangerous goods) diklasifikasikan atau dikelompokkan dalam Sembilan kelas, yaitu :
1. Exsplosive
goods ( REX ) adalah barang-barang berbahaya yang mudah meledak, seperti bom,
mesiu, peluru, petasan, kembang api.
2. Gas yang dimampatkan, dicairkan, atau dilarutkan dengan tekanan
(compressed gases, liquified or dissolved under pressure). Yaitu bahan/barang
yang mudah terbakar jika ditekan (compressed deeply refrigerated) atau mudah
menguap seperti : Butane, Hydrogen, Propane, Acetylene, lighters.
3. Flammable liquids ( RFL ) adalah barang -barang yang bersifat
zat cair dan mudah terbakar seperti : alcohol, thiner, diesel oil, gasoline.
4. Flammable Solids ( RFS ) adalah barang - barang zat padat
dan mudah terbakar melalui gesekan dengan benda sekitar, seperti : Korek api,
sulfur, celluloid.
5. Oxidizing Substances ( ROX ) & Organic peroxide
adalah barang - barang yang mudah menguap, jika dihirup manusia mengakibatkan
pusing atau
mengantuk. Termasuk barang yang mudah menghasilkan O2 yang
dapat mengakibatkan kebakaran (oxidizing substances).
Contohnya : ammonium, nitrate, fertilizer, calcium chlorate,
bleaches.
6. Toxic ( RPB ) & Infectious Substances ( RIS ) adalah
barang -barang yang mengandung racun dan
mudah menular (toxicand infectious substances), menyebabkan kematian jika
dihirup atau ditelan, menyebabkan cedera atau iritasi jika terkena kulit.
Contohnya : sianida, arsenik, pestisida, virus hidup, bakteri
hidup, virus HIV.
7. Radioactive Material ( RFW ) adalah zat yang bila terkena
sinar akan bereaksi dan dapat membahayakan bagi manusia, hewan dan beberapa
jenis kargo.
8. Corrosives ( RCM ) adalah barang-barang yang mengandung
karat seperti asam baterai dan merkuri.
Bahan atau barang perusak (corrosive substances), merupakan
bahan yang dapat menimbulkan kerusakan jaringan kulit atau mempunyai tingkat
korosif yang tinggi pada material lain. Contoh : Battery Acid, Sulpluric,
Potasium, Hydrxide, Mercury.
9. Miscellaneous Dangerous goods ( RMD ) adalah
barang-barang lain yang dianggap berbahaya dan mengancam keselamatan
penerbangan apabila diangkut dengan menggunakan moda udara seperti Asbes,
Garlic Oil, Life Raft, Dray Ice, Magnetized Material.
Sesuai ketentuan IATA, barang kategori dangerous goods tidak
boleh tidak boleh dikirim melalui pesawat. Larangan tersebut
dibuat karena ada barang-barang yang berpotensi membahayakan secara nyata
terhadap kesehatan, keselamatan atau harta milik apabila diangkut dengan
pesawat.
Barang-barang tersebut baru bisa diangkut menggunakan pesawat apabila
memenuhi standar pengiriman khusus dan penanganannya dipisahkan ditempat yang khusus untuk dangerous goods.
Begitu juga pihak perusahaan jasa pengiriman. Ada yang ketat menerapkan aturan dangerous good tapi ada juga yang bersifat fleksibel dengan memperhatikan jenis barang, wadahnya dan cara mengemasnya.
Tiga Jenis Barang Kiriman Yang Diwaspadai
Bagi para karyawan, kurir
dan agen perusahaan jasa pengiriman, ada tiga hal utama yang perlu diketahui tentang jenis kiriman barang yang harus diwaspadai, yaitu kiriman barang berbahaya,
kiriman barang terlarang, dan kiriman larangan terbatas.
Tentang kiriman berbahaya atau dangerous goods sudah dijelaskan sebelumnya. Intinya dangerous goods meliputi semua barang berbahaya yang berpotensi menyebabkan kebakaran dan meledak jika dikirim melalui udara.
Yang dimaksud barang terlarang adalah semua barang yang dilarang undang-undang. Jika barang yang termasuk dangerous goods masih bisa dikirim dengan aturan tertentu, maka barang yang terlarang sama sekali tidak boleh dikirim melalui jasa pengiriman atau transportasi apapun. Contohnya :
- Narkotika, psikotropik dan obat-obat terlarang lainnya
- Senjata, senjata api asli, replikasi maupun suku cadangnya.
Yang dimaksud barang terlarang adalah semua barang yang dilarang undang-undang.
- Narkotika, psikotropik dan obat-obat terlarang lainnya
- Senjata, senjata api asli, replikasi maupun suku cadangnya.
- Barang yang melanggar kesusilaan.
- Uang, surat berharga, emas, perak, permata, perhiasan dan barang berharga lainnya.
- Barang palsu dan atau dipalsukan, banderol-banderol, sticker pajak palsu.
- Barang yang dilarang masuk negara tujuan sesuai dengan peraturan negara setempat.
Sedangkan kiriman barang larangan terbatas yaitu barang yang bisa dikirim dengan mendapatkan izin dari balai karantina. Contohnya hewan piaraan (anjing, kucing, burung dan lainnya) dan tanaman. Cara pengiriman hewan maupun tanaman lewat udara tidak sama seperti barang pada umumnya. Tapi harus mendapat lisensi dari balai karantina. Selain itu packingnya juga harus memenuhi ketentuan.
Selain itu pihak agen pengiriman harus memastikan bahwa isi barang kiriman tidak berisi atau berupa :
- barang berharga
- barang yang mudah busuk
- barang yang mudah pecah
Karena tidak mau dengan urusan ribet, dan tambahan biaya, beberapa orang yang nekad kemudian memalsukan isi paket sebenarnya. Seorang petugas Pos pernah bercerita, paket kiriman seseorang ternyata berisi seekor ular. Untung bisa ketahuan berkat ketelitian petugas.
Kasus-kasus semacam ini sering dihadapi para agen jasa pengiriman. Banyak dijumpai pengirim yang mencoba mengelabui isi kiriman sebenarnya. Karena itu agen harus bisa menjadi filter pertama yang bisa menilai kesesuaian antara pengakuan pengirim dengan isi barang dalam paket yang sebenarnya.
Pihak agen jasa pengiriman sebagai lini depan yang bertugas melayani konsumen yang mengirimkan paket, dapat melakukan tindakan pencegahan dengan bersikap persuasif maupun tegas. Petugas jasa pengiriman harus berani menolak paket yang diketahui atau dicurigai berisi barang yang dilarang atau berbahaya.
Konsumen harus diingatkan untuk menyebutkan isi paket yang sebenarnya dan tidak mengirim barang yang dilarang atau berbahaya. Karena selain melanggar hukum, juga dapat membahayakan keselamatan orang lain dan penerbangan.
Perlu diketahui, meskipun paket yang Anda kirim lewat agen bisa lolos saat pengecekan di perusahaan jasa pengiriman, masih ada skrining berikutnya di Terminal Kargo Bandara setempat. Jika paket yang dikirim tersebut ternyata berisi barang yang termasuk kategori berbahaya, terlarang atau kiriman barang larangan terbatas, bisa dipastikan akan terdeteksi oleh peralatan yang canggih.
Selain itu pihak agen pengiriman harus memastikan bahwa isi barang kiriman tidak berisi atau berupa :
- barang berharga
- barang yang mudah busuk
- barang yang mudah pecah
Karena tidak mau dengan urusan ribet, dan tambahan biaya, beberapa orang yang nekad kemudian memalsukan isi paket sebenarnya. Seorang petugas Pos pernah bercerita, paket kiriman seseorang ternyata berisi seekor ular. Untung bisa ketahuan berkat ketelitian petugas.
Kasus-kasus semacam ini sering dihadapi para agen jasa pengiriman. Banyak dijumpai pengirim yang mencoba mengelabui isi kiriman sebenarnya. Karena itu agen harus bisa menjadi filter pertama yang bisa menilai kesesuaian antara pengakuan pengirim dengan isi barang dalam paket yang sebenarnya.
Pihak agen jasa pengiriman sebagai lini depan yang bertugas melayani konsumen yang mengirimkan paket, dapat melakukan tindakan pencegahan dengan bersikap persuasif maupun tegas. Petugas jasa pengiriman harus berani menolak paket yang diketahui atau dicurigai berisi barang yang dilarang atau berbahaya.
loading...
Labels: Bisnis Kurir
Thanks for reading Apa Saja Barang Yang Dilarang (Dangerous Goods) Dalam Pengiriman Paket?. Please share this article.
0 Komentar untuk "Apa Saja Barang Yang Dilarang (Dangerous Goods) Dalam Pengiriman Paket?"
- Komentar diluar topik tidak akan ditampilkan.
- Komentar dengan identitas akan lebih dihargai.