Perlukah Paket Yang Kita Kirim Diasuransikan - Kalau pertanyaannya seperti itu, jawabannya bisa jadi cenderung mendua, antara perlu dan tidak perlu. Pengirim paket mungkin merasa tidak perlu asuransi karena dianggap menambah biaya, sedangkan pihak agen menganggap perlu karena paket yang dikirim beresiko, sehingga ada pihak yang menanggung jika terjadi kerusakan.
Kenapa paket harus diasuransikan, bukankah seharusnya pihak perusahaan penyedia jasa pengiriman harus bertanggungjawab terhadap keselamatan paket yang dipercayakan kepadanya? Lalu dimana batas tanggung jawab perusahaan terhadap kerusakan atau kehilangan paket?
Pihak perusahaan memang bertanggungjawab atas keselamatan paket yang dipercayakan padanya, namun tanggungjawab itu sifatnya terbatas, karena pada dasarnya biaya yang dibayarkan oleh konsumen itu untuk ongkos kirim alias biaya transportasi dan operasional, tidak mencover resiko yang ditimbulkan atas proses pengiriman barang.
Jika terjadi kehilangan, kerusakan atau kekurangan atas barang yang dititipkan, biasanya pihak perusahaan hanya menanggung penggantian maksimum sebesar10 kali biaya pengirimanan. Misalnya ongkos kirim paket Rp 20 ribu, maka maksimum penggantiannya adalah Rp 200 ribu. Namun bila nilai barang lebih kecil dari itu, katakanlah hanya Rp 100 ribu, maka perusahaan hanya mengganti senilai Rp 100 ribu.
Lalu bagaimana jika harga barang ternyata lebih mahal dari Rp 200 ribu? Konsumen tetap hanya mendapat ganti rugi sebesar Rp 200 ribu. Di sinilah pentingnya asuransi bagi paket yang kita kirimkan, agar mendapat perlindungan jika terjadi masalah.
Idealnya, semua paket yang dikirim perlu diasuransikan, namun hal ini tidak bisa dipaksakan kecuali untuk barang-barang tertentu. Biasanya konsumen akan keberatan dengan tambahan asuransi, padahal sebetulnya premi yang dibayar relatif kecil.
Sebetulnya ketentuan tentang barang yang perlu atau tidak diasuransikan, tergantung pada pada nilai dan harga barang itu sendiri. Barang yang wajib diasuransikan adalah :
- Nilai/harga barang lebih besar dibandingkan dengan 10 kali biaya pengiriman.
- Barang yang berharga mahal, nilainya di atas Rp 1 juta.
- Dokumen resmi dan berharga seperti ; KTP, SIM, BPKB, Paspor, ijazah, sertifikat.
Untuk TIKI, asuransi juga berlaku untuk "barang yang mempunyai nilai subyektif bagi pengirim." Namun tidak ada penjelasan tentang barang seperti apa yang mempunyai nilai subyektif itu. Barangkali disini yang dimaksud seperti benda-benda koleksi (perangko, lukisan, dsb).
Selain itu untuk kiriman barang elektronika seperti HP atau kamera yang rawan rusak biasanya pihak agen juga menyarankan untuk diasuransikan. Begitu juga untuk barang yang rentan pecah, sebaiknya juga menggunakan asuransi. Lebih baik tambah sedikit biaya tapi ada jaminan asuransi. Namun yang menjadi masalah, untuk dapat diasuransikan barang-barang tersebut wajib dipaking kayu. Hal ini akan menjadi tambahan untuk Biaya Paking dan membuat berat paket bertambah, sehingga biaya pun bertambah.
Jadi ini masalah dilematis buat si pengirim maupun agen. Banyak kasus karena merasa berat dengan tambahan biaya asuransi, si pengirim membatalkan kirimannya. Jika seperti itu, pihak agen merasa rugi. Akhirnya si agen pun berusaha bagaimana agar paket tetap dikirim melalui pihaknya tapi tanpa biaya asuransi, dengan mengabaikan kemungkinan terjadi kerusakan.
BIAYA ASURANSI PENGIRIMAN BARANG
Jika sudah jelas kriteria barang atau paket yang wajib diasuransikan, lalu berapa nilai asuransi yang harus dibayar oleh pengirim ? Tiap perusahaan jasa pengiriman punya standar sendiri, salah satunya besaran asuransi ini tergantung pada perusahaan asuransi yang menjadi rekanan.
Untuk JNE dan TIKI besarnya asuransi untuk paket adalah 0,2% x Nilai Barang. Jadi kalau nilai barang Rp 1 juta, maka biaya asuransinya adalah Rp 2 ribu. Namun untuk JNE masih ada Biaya Administrasi sebesar Rp 5 ribu. Sedangkan untuk TIKI sejauh yang saya ketahui tidak ada biaya adminnya.
Perusahaan lain seperti Wahana Prestasi Logistik menetapkan biaya premi asuransi sebesar 0,5% x harga barang. Sedangkan besaran asuransi pada PT Kiriman Cepat sebesar 0,3% dari nilai barang atau minimal Rp 10 ribu. Untuk kiriman melalui PT Pos Indonesia dikenal istilah HTNB (Harga Tanggungan Nilai Barang), yaitu asuransi kehilangan barang kirimanan Pos Indonesia, yang dihitung sebesar 0,24% x nilai barang + 10% PPN. Jika harga barang Rp 1 jt x 0,24% + PPN 10%, maka biaya HTNB sebesar Rp 2.640,- Dan asuransi ini di PT Pos sifatnya wajib dan masuk dalam ongkos kirim, itulah sebabnya setiap kali kita mengirim barang lewat PT Pos selalu ditanyakan harga barang.
Untuk kirimanan dokumen yang diasuransikan, hitungannya bukan berdasarkan prosentase harga barang, tapi besarannya ditetapkan tersendiri.
APA YANG DITANGGUNG OLEH ASURANSI ?
Barang yang diasuransikan jika mengalami kehilangan atau kerusakan, maka akan mendapat ganti rugi dari pihak asuransi sebesar harga barang. Namun perlu diketahui bahwa kerusakan yang dimaksud di sini adalah barang yang dikirim tersebut rusak/pecah secara fisik, BUKAN rusak secara fungsional. Jadi jika kita mengirim HP dan setelah sampai ke tangan penerima ternyata HP tersebut utuh/lengkap tapi ketika dicoba digunakan tidak berfungsi, tidak bisa hidup misalnya, hal ini tidak dijamin oleh pihak asuransi. Dalam hal ini jika HP tersebut baru, karena masih dalam masa garansi, maka pihak dealer/counter HPlah yang wajib menangani masalah tersebut.
Kesimpulannya apakah sebaiknya paket yang kita kirim sebaiknya diasuransikan atau tidak adalah tergantung seberapa mahal dan berharganya barang/dokumen tersebut. Paket yang diasuransikan akan diganti sebesar harga barang jika terjadi kehilangan. Sedangkan paket yang tidak diasuransikan hanya mendapat penggantian maksimal 10x ongkos kirim. Keputusan ditangan Anda.
![]() |
Ilustrasi (sumber :Arkansasconsumer.org) |
Pihak perusahaan memang bertanggungjawab atas keselamatan paket yang dipercayakan padanya, namun tanggungjawab itu sifatnya terbatas, karena pada dasarnya biaya yang dibayarkan oleh konsumen itu untuk ongkos kirim alias biaya transportasi dan operasional, tidak mencover resiko yang ditimbulkan atas proses pengiriman barang.
Jika terjadi kehilangan, kerusakan atau kekurangan atas barang yang dititipkan, biasanya pihak perusahaan hanya menanggung penggantian maksimum sebesar10 kali biaya pengirimanan. Misalnya ongkos kirim paket Rp 20 ribu, maka maksimum penggantiannya adalah Rp 200 ribu. Namun bila nilai barang lebih kecil dari itu, katakanlah hanya Rp 100 ribu, maka perusahaan hanya mengganti senilai Rp 100 ribu.
Lalu bagaimana jika harga barang ternyata lebih mahal dari Rp 200 ribu? Konsumen tetap hanya mendapat ganti rugi sebesar Rp 200 ribu. Di sinilah pentingnya asuransi bagi paket yang kita kirimkan, agar mendapat perlindungan jika terjadi masalah.
Idealnya, semua paket yang dikirim perlu diasuransikan, namun hal ini tidak bisa dipaksakan kecuali untuk barang-barang tertentu. Biasanya konsumen akan keberatan dengan tambahan asuransi, padahal sebetulnya premi yang dibayar relatif kecil.
Sebetulnya ketentuan tentang barang yang perlu atau tidak diasuransikan, tergantung pada pada nilai dan harga barang itu sendiri. Barang yang wajib diasuransikan adalah :
- Nilai/harga barang lebih besar dibandingkan dengan 10 kali biaya pengiriman.
- Barang yang berharga mahal, nilainya di atas Rp 1 juta.
- Dokumen resmi dan berharga seperti ; KTP, SIM, BPKB, Paspor, ijazah, sertifikat.
Untuk TIKI, asuransi juga berlaku untuk "barang yang mempunyai nilai subyektif bagi pengirim." Namun tidak ada penjelasan tentang barang seperti apa yang mempunyai nilai subyektif itu. Barangkali disini yang dimaksud seperti benda-benda koleksi (perangko, lukisan, dsb).
Jadi ini masalah dilematis buat si pengirim maupun agen. Banyak kasus karena merasa berat dengan tambahan biaya asuransi, si pengirim membatalkan kirimannya. Jika seperti itu, pihak agen merasa rugi. Akhirnya si agen pun berusaha bagaimana agar paket tetap dikirim melalui pihaknya tapi tanpa biaya asuransi, dengan mengabaikan kemungkinan terjadi kerusakan.
BIAYA ASURANSI PENGIRIMAN BARANG
Jika sudah jelas kriteria barang atau paket yang wajib diasuransikan, lalu berapa nilai asuransi yang harus dibayar oleh pengirim ? Tiap perusahaan jasa pengiriman punya standar sendiri, salah satunya besaran asuransi ini tergantung pada perusahaan asuransi yang menjadi rekanan.
Untuk JNE dan TIKI besarnya asuransi untuk paket adalah 0,2% x Nilai Barang. Jadi kalau nilai barang Rp 1 juta, maka biaya asuransinya adalah Rp 2 ribu. Namun untuk JNE masih ada Biaya Administrasi sebesar Rp 5 ribu. Sedangkan untuk TIKI sejauh yang saya ketahui tidak ada biaya adminnya.
Perusahaan lain seperti Wahana Prestasi Logistik menetapkan biaya premi asuransi sebesar 0,5% x harga barang. Sedangkan besaran asuransi pada PT Kiriman Cepat sebesar 0,3% dari nilai barang atau minimal Rp 10 ribu. Untuk kiriman melalui PT Pos Indonesia dikenal istilah HTNB (Harga Tanggungan Nilai Barang), yaitu asuransi kehilangan barang kirimanan Pos Indonesia, yang dihitung sebesar 0,24% x nilai barang + 10% PPN. Jika harga barang Rp 1 jt x 0,24% + PPN 10%, maka biaya HTNB sebesar Rp 2.640,- Dan asuransi ini di PT Pos sifatnya wajib dan masuk dalam ongkos kirim, itulah sebabnya setiap kali kita mengirim barang lewat PT Pos selalu ditanyakan harga barang.
Untuk kirimanan dokumen yang diasuransikan, hitungannya bukan berdasarkan prosentase harga barang, tapi besarannya ditetapkan tersendiri.
APA YANG DITANGGUNG OLEH ASURANSI ?
Barang yang diasuransikan jika mengalami kehilangan atau kerusakan, maka akan mendapat ganti rugi dari pihak asuransi sebesar harga barang. Namun perlu diketahui bahwa kerusakan yang dimaksud di sini adalah barang yang dikirim tersebut rusak/pecah secara fisik, BUKAN rusak secara fungsional. Jadi jika kita mengirim HP dan setelah sampai ke tangan penerima ternyata HP tersebut utuh/lengkap tapi ketika dicoba digunakan tidak berfungsi, tidak bisa hidup misalnya, hal ini tidak dijamin oleh pihak asuransi. Dalam hal ini jika HP tersebut baru, karena masih dalam masa garansi, maka pihak dealer/counter HPlah yang wajib menangani masalah tersebut.
Kesimpulannya apakah sebaiknya paket yang kita kirim sebaiknya diasuransikan atau tidak adalah tergantung seberapa mahal dan berharganya barang/dokumen tersebut. Paket yang diasuransikan akan diganti sebesar harga barang jika terjadi kehilangan. Sedangkan paket yang tidak diasuransikan hanya mendapat penggantian maksimal 10x ongkos kirim. Keputusan ditangan Anda.
loading...
Labels: Kurir, Ongkos kirim
Thanks for reading Perlukah Paket Yang Kita Kirim Diasuransikan? . Please share this article.
1 Komentar untuk "Perlukah Paket Yang Kita Kirim Diasuransikan? "
Terima kasih. penjelasannya sangat gamblang sekali
- Komentar diluar topik tidak akan ditampilkan.
- Komentar dengan identitas akan lebih dihargai.