-->

Persyaratan Keagenan JNE Terbaru 2017


Jasa pengiriman JNE mengeluarkan ketentuan baru tentang Persyaratan Keagenan JNE terbaru. Sebagaimana tercantum dalam laman resmi JNE, persyaratan terbaru ini mengatur ketentuan yang lebih terperinci bagi masyarakat yang berminat menjadi agen JNE. Yang meliputi Syarat Administrasi Umum, Syarat Administrasi Khusus yang mengatur keagenan untuk perorangan, badan hukum, koperasi, dan yayasan.

Selain itu juga diatur tentang Syarat Lokasi, Syarat Perlengkapan Kerja, Perlengkapan Sales, Syarat Penjualan, dan syarat lainnya. Selengkapnya dapat dilihat dibagian berikut ini.

Persyaratan terbaru agen JNE.


PERSYARATAN KEAGENAN JNE TERBARU 2017


A. SYARAT ADMINISTRASI (UMUM)
  1. Mengisi Formulir Pendaftaran Sales Counter Registration Form (SCRF)*
  2. Copy KTP pemohon sebanyak 1 (satu) lembar
  3. Pas foto berwarna pemohon (latar belakang merah) ukuran 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar
  4. Copy rekening koran 3 bulan terakhir
  5. Membayar biaya perlengkapan sales**
  6. Memberikan uang jaminan (security/cash deposit)**
  7. Copy kepemilikan tempat lokasi usaha sebanyak 1 (satu) lembar
    • Perjanjian sewa menyewa apabila tempat usaha berstatus sewa
    • Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Akta Jual Beli (AJB) apabila milik pribadi
  8. Copy Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari aparat setempat (bila calon lokasi agen  berbeda dengan domisili perusahaan) sebanyak 1 (satu) lembar
  9. Copy Surat Izin Gangguan/HO (Hinderordonnantie) yang dikeluarkan dari Dinas Perijinan Pemerintah Daerah setempat
  10. Copy bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
  11. Foto dan denah letak calon lokasi usaha
    • Tampak luar (4 sisi pengambilan dari depan, kiri, kanan dan arah jalan)
    • Tampak dalam (4 sisi pengambilan sisi kiri dan kanan menghadap dalam dan luar)
B. SYARAT ADMINISTRASI (KHUSUS)
  1. PERORANGAN (Berlaku di Cabang Utama tertentu)
    • Copy Kartu Keluarga sebanyak 1 (satu) lembar
    • Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi sebanyak 1 (satu) lembar
  2. BADAN USAHA BERBADAN HUKUM
    • Copy Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan oleh Kementerian Kehakiman berikut perubahan terakhir (bila ada) sebanyak 1 (satu) rangkap
    • Copy KTP Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan (yang tertera pada Akta Pendirian Perusahaan)
    • Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang masih berlaku
    • Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku
    • Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan/Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)/Surat Keterangan Terdaftar Dirjen Pajak
    • Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) yang masih berlaku

  3. KOPERASI (Berlaku di Cabang Utama tertentu)
    • ​​Bentuk Koperasi adalah Primer dan Sekunder
    • Copy Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan oleh Kementerian Kehakiman berikut perubahan terakhir (bila ada) sebanyak 1 (satu) rangkap
    • Copy KTP pengurus yang tertera di Akta Pendirian Koperasi
    • Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang masih berlaku
    • Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku
    • Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) yang masih berlaku Persyaratan Keagenan JNE
    • Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Koperasi/ Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)/Surat Keterangan Terdaftar Dirjen Pajak
    • Surat Kuasa pengurus kepada yang dikuasakan untuk membuka keagenan JNE

  4. YAYASAN
    • ​​Yayasan dan Badan Usaha Yayasan yang didaftarkan telah berdiri minimal 5 (lima) tahun
    • Bentuk Yayasan adalah Panti Asuhan Yatim/Piatu, Jompo atau Tuna Netra
    • Copy Akta Pendirian Yayasan yang telah disahkan oleh Kementerian Kehakiman berikut perubahan terakhir (bila ada) sebanyak 1 (satu) rangkap
    • Copy Akta Pendirian Badan Usaha Yayasan yang telah disahkan oleh Kementerian Kehakiman berikut perubahan terakhir (bila ada) sebanyak 1 (satu) rangkap
      • Sesuai dengan pasal 3 UU No. 16 tahun 2001 tentang Yayasan
Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha”
      • UU No. 24 Tahun 2008 tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan dalam penjelasan pasal 3,
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa Yayasan tidak digunakan sebagai wadah usaha dan Yayasan tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung tetapi harus melalui badan usaha yang didirikannya atau melalui badan usaha lain dimana Yayasan menyertakan kekayaannya”
    • Copy KTP Pengurus yang tertera di Akta pendirian badan usaha yayasan
    • Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha yayasan/Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)/Surat Keterangan Terdaftar Dirjen Pajak
    • Biaya perlengkapan sales disediakan oleh pemegang merk (PT TIKI JALUR NUGRAHA  EKAKURIR) berdasarkan persetujuan dari Cabang Utama dan Manajemen\
C. SYARAT LOKASI
  1. Jarak minimum dengan lokasi Sales Counter JNE lain yang terdekat adalah radius 1 kilometer
  2. Pada 1 (satu) gedung perkantoran atau pertokoan yang sama tidak diperkenankan terdapat lebih dari 1 (satu) Sales Counter dengan kepemilikan yang berbeda
  3. Ukuran ruangan minimum 3x4 meter atau luas 12 m2. Untuk lokasi kios yang berada di gedung perkantoran/pertokoan, menyesuaikan dengan ukuran standard yang tersedia
  4. Bangunan berupa ruko atau kios permanen, berlantai keramik dan memiliki unit pendingin udara (AC)
  5. Lokasi dapat diakses kendaraan roda empat dan memiliki lahan parkir yang memadai
  6. Jaringan listrik minimal 1300 watt
D. SYARAT PERLENGKAPAN KERJA
  1. Tersedia jaringan Internet Service Provider (ISP) minimal 1Mbps
  2. Komputer 2 (dua) unit atau lebih
    • Komputer Server, 1 (satu) unit
      • Processor Core i3
      • Memory 4 GB
      • Hard Disk 500 GB
      • Windows 7 (64 bit) berlisensi asli Microsoft
    • Komputer Client, 1 (satu) unit atau lebih
      • Processor Core 2 Duo
      • Memory 2GB
      • Hard Disk 320 GB
      • Windows 7 (64 bit) / Windows XP berlisensi asli Microsoft
    • Jaringan
      • Router atau HUB
      • Kabel jaringan
  1. Memiliki jaringan komunikasi yang aktif
  1. Printer Laser Jet
  1. Timbangan
    • Timbangan meja analog atau digital kapasitas 30 kilogram
    • Timbangan lantai analog atau digital kapasitas 100 kilogram
    • Sertifikasi Tera ulang (kalibrasi) oleh dinas terkait minimal 1 (satu) tahun sekali
  1. Keranjang sortir plastik ukuran P.68 x L.48 x T.40 (cm) minimal 4 (empat) buah warna biru
  1. Alat tulis dan kerja kantor
  1. Disarankan menyediakan Trolley untuk memudahkan kegiatan pemindahan barang berat atau dimensi besar
E. PERLENGKAPAN SALES (disediakan oleh Cabang Utama/Cabang JNE tempat pendaftaran)
  1. Papan Merk berupa neon box ukuran P.90 x T.60 (cm)
  2. Fascia Sign berupa spanduk ukuran minimal P.300 x T.90 (cm)
  3. Backdrop logo JNE timbul ukuran Tinggi 60 x Panjang 120 (cm)
  4. Poster (Dangerous Goods, Syarat-Syarat Pengiriman, Asuransi dan SIJPT)
  5. Seragam karyawan Sales Counter mitra JNE minimal sebanyak 2 (dua) buah
  6. Standard Operating Procedure (SOP) Sales Counter
  7. Plastik flyer kiriman bening sebanyak 100 (seratus) lembar
  8. Plastik flyer kiriman merah sebanyak 100 (seratus) lembar
  9. Formulir
    • Bukti Pemeriksaan Isi Kiriman (BPIK) sebanyak 2 (dua) buku
    • Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK) sebanyak 1 (satu) buku
    • Pernyataan Isi Kiriman sebanyak 1 (satu) buku
    • Pembatalan kiriman sebanyak 1 (satu) buku
    • Penolakan Asuransi/Packing Kayu sebanyak 1 (satu) buku
    • Bukti Setoran Biaya Kirim Agen
    • Bukti Tanda Terima Pembayaran (Kwitansi) sebanyak 1 (satu) buku
  10. Stiker Marking & Label Layanan
    • Super Speed sebanyak 50 (lima puluh) lembar
    • YES sebanyak 100 (seratus) lembar
    • Orientation (This Side Up) sebanyak 100 (seratus) lembar
    • Fragile sebanyak 100 (seratus) lembar
    • Food Stuff sebanyak 100 (seratus) lembar
    • Label House (Koli) sebanyak 100 (seratus) lembar
F. SYARAT PENJUALAN
Masa percobaan diberikan selama 3 (tiga) bulan sejak awal beroperasi dengan penilaian:
  1. Akumulasi target penjualan
    • KCU Grade A : Rp50.000.000,-. (lima puluh juta rupiah)
    • KCU Grade B dan C : Rp10.000.000,-. (sepuluh juta rupiah)
    • KCU Grade D dan E : Rp2.000.000,-. (dua juta rupiah)
  2. Menjalankan Standar Operating Procedure (SOP) dengan baik dan benar
G. SYARAT LAINNYA
  1. Pemohon wajib mengikuti proses interview yang dilakukan oleh Sales Retail pada saat pengembalian berkas persyaratan
  2. Setelah mendapatkan persetujuan pembukaan keagenan, pemilik/penanggung jawab Sales Counter dan calon petugas wajib mengikuti pelatihan yang diadakan oleh JNE sebagai berikut:\
    • Pelatihan Front Line Development Program (FLDP) selama 1 (satu) hari
    • Praktek Kerja Lapangan (On Job Training) di Sales Counter milik Cabang Utama/Cabang yang ditunjuk dengan proses pendampingan selama 2 (dua) hari
  3. Kewajiban Perpajakan
    • Mematuhi peraturan dan ketentuan pajak yang berlaku dan membuat laporan pajak tahunan perorangan dan/atau badan usaha berbadan hukum dan memberikan salinan (copy) dokumen pelaporan/tanda terima lapor pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada JNE
    • Menanggung biaya pajak reklame yang timbul atas papan nama Sales Counter sesuai dengan ketentuan dan tarif pajak yang berlaku
  4. Maksimal kepemilikan untuk 1 (satu) nama pemilik atau badan usaha adalah 2 (dua) titik Sales Counter
  5. Persyaratan pengajuan penambahan lokasi Sales Counter
    • Telah beroperasi minimal 2 (dua) tahun
    • Telah mencapai angka penjualan rata-rata minimal Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)/bulan selama periode 1 (satu) tahun
    • Tidak memiliki catatan khusus/pelanggaran
  6. Kepemilikan dengan status bukan badan usaha yang berbadan hukum (perorangan), apabila nilai penjualan rata-rata telah mencapai Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per bulan selama periode 1 (satu) tahun, maka DISARANKAN untuk meningkatkan legalitas menjadi badan usaha yang berbadan hukum
  7. Melakukan setoran hasil penjualan setelah dipotong komisi maksimal H+1 secara tunai atau transfer sesuai dengan laporan penjualan harian
  8. Sumber Daya Manusia
    • Pria/Wanita usia minimal 18 tahun
    • Pendidikan minimal SMU atau sederajat
    • Sehat Jasmani dan Rohani
    • Mampu mengoperasikan Komputer dan MS Office
    • Berpenampilan menarik, energik dan ceria
    • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
    • Memiliki SIM C untuk petugas yang mengoperasikan kendaraan roda 2 (dua) dan minimal SIM A untuk kendaraan roda 4 (empat)
    • Memiliki nilai dasar jujur, disiplin, tanggung jawab dan visioner
* Formulir pendaftaran dapat diperoleh melalui Sales Retail di masing-masing Cabang Utama/Cabang
** Besaran nilai biaya administrasi dan uang deposit pada masing-masing cabang utama akan berbeda, ditentukan oleh masing-masing Cabang Utama (tidak berlaku untuk Yayasan)


Untuk informasi lebih lanjut hubungi :
Customer Care : (021) 2927 8888
Email : customercare@jne.co.id

Labels: JNE, Peluang Usaha

Thanks for reading Persyaratan Keagenan JNE Terbaru 2017. Please share this article.

Share:

4 Komentar untuk "Persyaratan Keagenan JNE Terbaru 2017"

kalo untuk agen di kotamadya apakah masih bisa?

Kebijakan penambahan agen/gerai baru JNE tentunya disesuaikan dg perkembangan suatu wilayah. Jadi pihak JNE setempat yang paling mengetahuinya. Jadi sebaiknya Anda langsung menghubungi kantor cabang/perwakilan/agen Utama JNE di daerah Anda atau langsung menanyakan ke Customer Care JNE dg nomer kontak seperti tercantum di atas.

Apakah benar omset yg di maksud dengan KCU A/B/C/D/E Dengan nominal 50/10/2jta
Kalau baru buka harus dengan omset kisaran 2 jta masih mungkin tapi kalau sebulan 50 juta seperti nya sulit,,mohon pencerahan nya min

Target omset tersebut kan sesuai dengan kota lokasi agen. Grade A -C Saya kira untuk agen berbadan hukum, bukan untuk agen perorangan. Untuk agen perorangan target omset 2 juta/bulan atau rata-rata sehari 80 ribu dengan 26 hari kerja, sangat mungkin tercapai, karena JNE digunakan oleh semua marketplace.

- Komentar diluar topik tidak akan ditampilkan.
- Komentar dengan identitas akan lebih dihargai.