-->

Perlukah Paket Yang Kita Kirim Diasuransikan?


Perlukah Paket Yang Kita Kirim Diasuransikan - Kalau pertanyaannya seperti itu, jawabannya bisa jadi cenderung mendua, antara perlu dan tidak perlu. Pengirim paket mungkin merasa tidak perlu asuransi karena dianggap menambah biaya, sedangkan pihak agen menganggap perlu karena paket yang dikirim beresiko, sehingga ada pihak yang menanggung jika terjadi kerusakan.
Paket barang elektronika wajib diasuransikan
Ilustrasi (sumber :Arkansasconsumer.org)
Kenapa paket harus diasuransikan, bukankah seharusnya pihak perusahaan penyedia jasa pengiriman harus bertanggungjawab terhadap keselamatan paket yang dipercayakan kepadanya? Lalu dimana batas tanggung jawab perusahaan terhadap kerusakan atau kehilangan paket?

Pihak perusahaan memang bertanggungjawab atas keselamatan paket yang dipercayakan padanya, namun tanggungjawab itu sifatnya terbatas, karena pada dasarnya biaya yang dibayarkan oleh konsumen itu untuk ongkos kirim alias biaya transportasi dan operasional, tidak mencover resiko yang ditimbulkan atas proses pengiriman barang.

Jika terjadi kehilangan, kerusakan atau kekurangan atas barang yang dititipkan, biasanya pihak perusahaan hanya menanggung penggantian maksimum sebesar10 kali biaya pengirimanan. Misalnya ongkos kirim paket Rp 20 ribu, maka maksimum penggantiannya adalah Rp 200 ribu. Namun bila nilai barang lebih kecil dari itu, katakanlah hanya Rp 100 ribu, maka perusahaan hanya mengganti senilai Rp 100 ribu.

Lalu bagaimana jika harga barang ternyata lebih mahal dari Rp 200 ribu? Konsumen tetap hanya mendapat ganti rugi sebesar Rp 200 ribu. Di sinilah pentingnya asuransi bagi paket yang kita kirimkan, agar mendapat perlindungan jika terjadi masalah.

Idealnya, semua paket yang dikirim perlu diasuransikan, namun hal ini tidak bisa dipaksakan kecuali untuk barang-barang tertentu. Biasanya konsumen akan keberatan dengan tambahan asuransi, padahal sebetulnya premi yang dibayar relatif kecil.

Sebetulnya ketentuan  tentang barang yang perlu atau tidak diasuransikan, tergantung pada pada nilai dan harga barang itu sendiri. Barang yang wajib diasuransikan adalah :
- Nilai/harga barang lebih besar dibandingkan dengan 10 kali biaya pengiriman.
- Barang yang berharga mahal, nilainya di atas Rp 1 juta.
- Dokumen resmi dan berharga seperti ; KTP, SIM, BPKB, Paspor, ijazah, sertifikat.

Untuk TIKI, asuransi juga berlaku untuk "barang yang mempunyai nilai subyektif bagi pengirim." Namun tidak ada penjelasan tentang barang seperti apa yang mempunyai nilai subyektif itu. Barangkali disini yang dimaksud seperti benda-benda koleksi (perangko, lukisan, dsb).

Selain itu untuk kiriman barang elektronika seperti HP atau kamera yang rawan rusak biasanya pihak agen juga menyarankan untuk diasuransikan. Begitu juga untuk barang yang rentan pecah, sebaiknya juga menggunakan asuransi. Lebih baik tambah sedikit biaya tapi ada jaminan asuransi. Namun yang menjadi masalah, untuk dapat diasuransikan barang-barang tersebut wajib dipaking kayu. Hal ini akan menjadi tambahan untuk Biaya Paking dan membuat berat paket bertambah, sehingga biaya pun bertambah.

Jadi ini masalah dilematis buat si pengirim maupun agen. Banyak kasus karena merasa berat dengan tambahan biaya asuransi, si pengirim membatalkan kirimannya. Jika seperti itu, pihak agen merasa rugi. Akhirnya si agen pun berusaha bagaimana agar paket tetap dikirim melalui pihaknya tapi tanpa biaya asuransi, dengan mengabaikan kemungkinan terjadi kerusakan.

BIAYA ASURANSI PENGIRIMAN BARANG

Jika sudah jelas kriteria barang atau paket yang wajib diasuransikan, lalu berapa nilai asuransi yang harus dibayar oleh pengirim ? Tiap perusahaan jasa pengiriman punya standar sendiri, salah satunya besaran asuransi ini tergantung pada perusahaan asuransi yang menjadi rekanan.

Untuk JNE dan TIKI besarnya asuransi untuk paket adalah 0,2% x Nilai Barang. Jadi kalau nilai barang Rp 1 juta, maka biaya asuransinya adalah Rp 2 ribu. Namun untuk JNE masih ada Biaya Administrasi sebesar Rp 5 ribu. Sedangkan untuk TIKI sejauh yang saya ketahui tidak ada biaya adminnya.

Perusahaan lain seperti Wahana Prestasi Logistik menetapkan biaya premi asuransi sebesar 0,5% x harga barang. Sedangkan besaran asuransi pada PT Kiriman Cepat sebesar 0,3% dari nilai barang atau minimal Rp 10 ribu.

Untuk kiriman melalui PT Pos Indonesia dikenal istilah HTNB (Harga Tanggungan Nilai Barang), yaitu asuransi kehilangan barang kirimanan Pos Indonesia, yang dihitung sebesar 0,24% x nilai barang + 10% PPN. Jika harga barang Rp 1 jt x 0,24% + PPN 10%, maka biaya HTNB sebesar Rp 2.640,- Dan asuransi ini di PT Pos sifatnya wajib dan masuk dalam ongkos kirim, itulah sebabnya setiap kali kita mengirim barang lewat PT Pos selalu ditanyakan harga barang.

Sedangkan Lion Parcel memiliki ketentuan premi asuransi untuk barang seharga kurang dari Rp 100 juta rupiah, sebesar 0,15% dari harga barang dengan minimum premi sebesar Rp 7 ribu. Namun bila harga barang yang diasuransikan harganya mencapai Rp 100 juta sampai Rp 300 juta, premi asuransinya sebesar 0,2% dari harga barang.

#updated

Per tanggal 1 Mei 2020 Lion Parcel telah bekerjasama dengan Insurance Tokiomarine dengan harga yang kompetitif sebesar 0,25% dari nilai value of goods (nilai barang) tanpa minimum. 

Untuk kirimanan dokumen yang diasuransikan, hitungannya bukan berdasarkan prosentase harga barang, tapi besarannya ditetapkan tersendiri.

APA YANG DITANGGUNG OLEH ASURANSI ? 

Barang yang diasuransikan jika mengalami kehilangan atau kerusakan, maka akan mendapat ganti rugi dari pihak asuransi sebesar harga barang. Namun perlu diketahui bahwa kerusakan yang dimaksud di sini adalah barang yang dikirim tersebut rusak/pecah secara fisik, BUKAN rusak secara fungsional.

Jadi jika kita mengirim HP dan setelah sampai ke tangan penerima ternyata HP tersebut utuh/lengkap tapi ketika dicoba digunakan tidak berfungsi, tidak bisa hidup misalnya, hal ini tidak dijamin oleh pihak asuransi. Dalam hal ini jika HP tersebut baru, karena masih dalam masa garansi, maka pihak dealer/counter HPlah yang wajib menangani masalah tersebut.

Kesimpulannya apakah sebaiknya paket yang kita kirim sebaiknya diasuransikan atau tidak adalah tergantung seberapa mahal dan berharganya barang/dokumen tersebut. Paket yang diasuransikan akan diganti sebesar harga barang jika terjadi kehilangan. Sedangkan paket yang tidak diasuransikan hanya mendapat penggantian maksimal 10x ongkos kirim. Keputusan ditangan Anda.

Labels: Asuransi, Ongkos kirim

Thanks for reading Perlukah Paket Yang Kita Kirim Diasuransikan? . Please share this article.

Share:

20 Komentar untuk "Perlukah Paket Yang Kita Kirim Diasuransikan? "

Terima kasih. penjelasannya sangat gamblang sekali

Ko saya beli hp disuruh bayar asuransi nya 850rb nntindikembalikan lagi itu bnr ga dbalikin?

Seharusnya biaya asuransi tidak dikembalikan dan nilainya pun tidak sebesar itu. Untuk JNE nilai asuransi adalah 0,2% x Nilai Barang.

Mau tanya
Saya mau ikutkan jasa kurir saya
Di asuransi
Gmn ya Cara nya
Biar enak gak was2 saat Kirim barang
083175200940

Bekerjasama dengan perusahaan asuransi khususnya yg memiliki produk asuransi angkutan.

Saya beli sepeda, harganya 600 rb ongkir nya 200rb, tapi udah mau 2 minggu gak sampe sampe, terus kata admin toko sya harus menyelesaikan biaya asuransi senilai harga barang, apa benar?

@Dela Delviana. Saya kurang jelas dengan permasalahannya. Sepertinya Anda membeli sepeda secara online tapi proses pengirimannya bermasalah dan Anda diminta membayar biaya asuransi senilai barang. Ada sejumlah kejanggalan disini.
1. Biaya asuransi pengiriman, jika pengirim memilih menggunakan jasa asuransi, dibayar didepan bersama ongkos kirim.
2. Besaran biaya asuransi seharusnya tidak sebesar itu. Bahkan kurang dari 1% dari harga barang.
3. Bagaimana dengan hasil tracking paket? Jika ada masalah, pihak penjual bisa cek ke agen pengirimannya. Pembeli wajib menanyakan resinya. Jika penjual tidak memberikan resi pengiriman, bagaimana pembeli bisa tahu bahwa barang telah dikirimkan?
4. Tentang harga sepedanya, itu kok murah sekali ya. Saya cek di berbagai marketplace sepertinya tidak ada harga sepeda dibawah 1 juta, kecuali sepeda anak mungkin.
5. Sebaiknya minta penjual menanyakan status pengiriman barang tsb, jika tidak kooperatif, Anda bisa meragukannya. Kemudian
jangan mau bayar asuransi yang tidak masuk akal itu, tidak ada ceritanya asuransi dibayar belakangan.


Saya bli sepedah motor dri padang tp saya harus bayar asuransi 3250.000 dan saya udah transfer ternyata masih ada asuransi lagi 4700.000 tp kata jasa cargo akan d kembalikan apa benar...?

Menurut saya, nilai asuransi sebesar itu sangat tidak masuk akal. Anda bisa membandingkan dulu dengan jasa pengiriman motor lain.

Kakak saya mengirim hp dari jkt kepadang pakai j&t dan sudah diassuransi kan,apakah hp saya aman? Saya takutnya hp diambil oleh karyawan yg bekerja

@Amelia. Justru itu fungsinya asuransi, sebagai "pelindung" jika terjadi masalah, seperti kehilangan barang yang dikirim. Kalau tanpa asuransi hanya diganti maksimal 10X ongkir.

Mau tanya kak,saya beli hp online,sehrga 500.000 krna lgi promo,klo hrga standar 1.600.000 an,tpi setelh saya trnfr hrga brang,,dr pihak jasa pengirimannya minta uang kesaya katanya buat biaya jaminan dan srhrga barang,benarkah
ini..

@Syarif. Itu tidak masuk akal dan ada tendensi penipuan. 1. Selisih harga HP promo dan riil sangat jauh. 2. Istilah biaya jaminan itu tidak ada, yg ada biaya asuransi dan seharusnya nilainya tidak lebih dari 10 ribu unt nilai barang 500 ribu.

mau tanya saya beli sepeda motor dari luar Jawa saya dengan penjual sudah sepakat saya terima barang di rumah pas barang sudah di agen pengiriman lalu pihak agen telpon saya salahku penerima paket tapi ko saya di suruh bayar asuransi sebesar 3 JT apa itu emang tangung jawab penerima apa tangung jawab pengirim

Ka saya beli hp promo harganya 1.100 trus saya udah tfr diperjual nya minta uang asuransi 2jt utk jasa pengiriman nya dan uangnya akan kembali bareng sama paketnya,apa itu benar ka??

Mau tanya kk,sya kirim paket hp ke grobogan,,tp stelah sya cek di google alamt kelurahan nya salah,dan tidak ada kecamatan nya,kryawan salah nulis alamat,,apakah barang akan sampai ka

Gimana kak saya pesan laptop katanya ada promo cuci gudang dengan harga 250ribu,dan biaya asuransinya 800ribu dan katanya uangnya akan dikemblikan setelah di transper,apakah itu penipuan, paket pengirimannya katanya menggunakan Tiki

Kk saya beli kendaraan dr Surabaya ke sumatera Utara,, harga kendaraan nya 4.500.000. kemudian saat pengiriman saya dminta tuk bayar asuransi seharga 6.525.000,katanya sampai barang maka uang saya akan di kembalikan,,,apakah ini benar kak..Krn saya sangat ragu,,, kemudian apakah barang sayaakan sampai juga??

Saya kirim BPKB mobil dan STNK..lalu di minta ansuransi senilai 995 RB..kata nya kalau barang aman uang ansuransi akan di kembalikan..apakah betu atau tidak

Mau tanya sya dapet give away iphone 12 pro max dan disuruh bayar 125.000 dan disuruh bayar biaya asuransi 500.000 apakah benar dan katanya akan dikembalikan kalau barang sampai

- Komentar diluar topik tidak akan ditampilkan.
- Komentar dengan identitas akan lebih dihargai.